Pengertian APBN dan APBD, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Sumber, Kebijakan Pemerintah di Bidang Fiskal, Jenis Pendapatan dan Pengeluaran Negara, Anggaran, Ekonomi
Pengertian APBN
dan APBD, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Sumber, Kebijakan Pemerintah di
Bidang Fiskal, Jenis Pendapatan dan Pengeluaran Negara, Anggaran,
Ekonomi - Dalam usaha meningkatkan pembangunan ekonomi, yang biasanya
diukur dengan pertambahan pendapatan nasional, terdapat beberapa
instrumen kebijakan yang dapat digunakan. Salah satu instrumen kebijakan
tersebut adalah kebijakan fiskal yang
berhubungan erat dengan masalah anggaran penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pemerintah. Penerimaan dan pengeluaran negara berkaitan dengan masalah keuangan negara, sedangkan penerimaan dan pengeluaran daerah berkaitan dengan masalah keuangan daerah. Seperti halnya keuangan negara yang identik dengan APBN, keuangan daerah identik dengan APBD. Materi dalam bab ini akan difokuskan pada kebijakan pemerintah dalam mengatur anggaran penerimaan dan pengeluaran negara dan daerah yaitu APBN dan APBD.
berhubungan erat dengan masalah anggaran penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pemerintah. Penerimaan dan pengeluaran negara berkaitan dengan masalah keuangan negara, sedangkan penerimaan dan pengeluaran daerah berkaitan dengan masalah keuangan daerah. Seperti halnya keuangan negara yang identik dengan APBN, keuangan daerah identik dengan APBD. Materi dalam bab ini akan difokuskan pada kebijakan pemerintah dalam mengatur anggaran penerimaan dan pengeluaran negara dan daerah yaitu APBN dan APBD.
A. Pengertian, Fungsi, serta Tujuan APBN dan APBD
1.1. Pengertian APBN dan APBD
1.1.1. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah kebijakan fiskal
dalam konteks pembangunan Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada hakikatnya merupakan rencana kerja pemerintah yang akan
dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka rupiah.
Secara singkat, APBN didefinisikan sebagai daftar sistematis yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun yang
dinyatakan dalam rupiah. Anggaran mengandung sisi penerimaan dan sisi
pengeluaran dengan skala yang lebih besar dan jenis kegiatan yang rumit.
Landasan hukum APBN, yaitu Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang mengatakan
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, pemerintah memakai anggaran tahun lalu. Struktur dasar APBN
terdiri atas sisi penerimaan dan sisi pengeluaran negara. Sisi
penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri (migas, pajak,
dan bukan pajak), dan penerimaan luar negeri atau bantuan luar negeri
yang disebut juga penerimaan pembangunan meliputi bantuan program dan
bantuan proyek.
Adapun sisi pengeluaran negara, terdiri atas pengeluaran rutin (antara
lain: belanja barang, belanja pegawai, dan subsidi daerah otonom), dan
pengeluaran pembangunan yang merupakan biaya pelaksanaan proyek-proyek
pemerintah. Penerimaan pembangunan dalam anggaran negara ditujukan untuk
menutupi kekurangan penerimaan yang lebih kecil.
Tabel 1. Struktur Dasar APBN (format lama)
Sisi Penerimaan
|
Sisi Pengeluaran
|
||
A.
|
Penerimaan dalam negeri, terdiri atas:
|
C.
|
Pengeluaran rutin, terdiri atas:
|
1. penerimaan migas dan non migas;
|
1. belanja pegawai;
|
||
2. penerimaan pajak;
|
2. belanja barang;
|
||
3. penerimaan bukan pajak.
|
3. subsidi daerah otonom;
|
||
B.
|
Penerimaan pembangunan, terdiri atas:
|
4. bunga dan cicilan utang;
|
|
5. lain-lain.
|
|||
1. bantuan program;
2. bantuan proyek.
|
D.
|
Pengeluaran pembangunan, terdiri atas:
1. pembiayaan
pembangunan rupiah;
2. pembiayaan proyek.
|
Di era reformasi, format APBN ini kemudian mengalami perubahan, seperti terlihat dalam Tabel 2. berikut.
Tabel 2. Struktur Dasar APBN (format sekarang)
Uraian
|
||
A. Pendapatan Negara dan Hibah
|
||
A.1. Penerimaan dalam negeri
|
||
a)
|
Penerimaan perpajakan
|
|
i.
|
Pajak dalam negeri
|
|
1. Pajak penghasilan
|
||
a.
Migas
|
||
b.
Non migas
|
||
2. Pajak pertambahan nilai
|
||
3. Pajak bumi dan bangunan
|
||
4. Bea perolehan atas tanah dan bangunan
|
||
5. Cukai
|
||
6. Pajak lainnya
|
||
ii.
|
Pajak perdagangan internasional
|
|
1. Bea masuk
|
||
2. Pajak/Pungutan ekspor
|
||
b)
|
Penerimaan bukan pajak
|
|
i.
|
Penerimaan SDA
|
|
1. Minyak bumi
|
||
2.
|
Gas alam
|
|
3.
|
Pertambangan umum
|
|
4.
|
Kehutanan
|
|
5.
|
Perikanan
|
|
ii. Bagian laba BUMN
|
||
iii. PNBP lainnya
|
||
A.2. Hibah
|
||
B. Belanja Negara
|
||
B.1. Anggaran belanja pemerintah pusat
|
||
a) Pengeluaran rutin
|
||
b) Pengeluaran pembangunan
|
||
B.2. Anggaran belanja untuk daerah
|
||
a)
Dana perimbangan
|
||
b) Dana otonomi khusus dan penyeimbang
|
||
C. Keseimbangan Primer
|
||
D. Surplus/Defisit Anggaran (A–B)
|
||
E. Pembiayaan (E1+E2)
|
||
E.1 Pembiayaan dalam negeri
|
||
E.2 Pembiayaan luar negeri (Neto)
|
1.1.2. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Seperti halnya kebijakan fiskal dalam APBN, keuangan daerah yang
ditunjukkan dalam APBD juga menggambarkan tentang perkembangan kondisi
keuangan dari suatu pemerintahan daerah. APBD adalah suatu gambaran
tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri atas proyeksi
penerimaan dan pengeluaran suatu pemerintahan daerah dalam suatu periode
tertentu.
Landasan hukum APBD adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, tentang
Pemerintahan Daerah dalam pasal 78 ayat 1 yang menyatakan bahwa
penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1.2. Fungsi APBN dan APBD [1]
Fungsi APBN dan APBD menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
a. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara dan daerah harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
1.3. Tujuan Penyusunan APBN dan APBD
Tujuan penyusunan APBN atau APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan
pengeluaran negara atau daerah, agar terjadi keseimbangan yang dinamis,
demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Adapun tujuan akhirnya adalah
mencapai masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi
APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN). Di Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah
pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu para menterinya. Biasanya,
presiden menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan. Nota keuangan
tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan sebelum tahun anggaran yang
akan dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR akan
disidangkan dan dibahas kelayakannya oleh DPR.
Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan
dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut
ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa
perubahan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat cara penyusunan APBN
pada Bagan 1. berikut.
Bagan 1. Penyusunan APBN. |
B. Sumber-Sumber Pendapatan Negara dan Daerah
2.1. Sumber-Sumber Penerimaan/Pendapatan Negara
Di Indonesia penerimaan negara, dapat dibedakan atas dua sumber, yaitu sebagai berikut.
- Penerimaan dalam negeri. Penerimaan ini terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi (migas) dan penerimaan di luar migas.
- Penerimaan pembangunan. Penerimaan ini terdiri atas, bantuan program dan bantuan proyek.
Penerimaan dalam negeri memegang peranan yang penting dalam membiayai
kegiatan pembangunan. Dengan meningkatkan kegiatan pembangunan tersebut,
maka penerimaan dalam negeri pun terus diusahakan agar meningkat. Dalam
perkembangannya, ketergantungan penerimaan dalam negeri pada sektor
migas harus dikurangi. Dengan demikian, penerimaan dalam negeri dari
sektor di luar migas, dalam hal ini penerimaan pajak, dan bukan pajak,
perlu ditingkatkan. Dana luar negeri masih tetap dimanfaatkan terutama
untuk melengkapi sumber pembiayaan dalam negeri. Walaupun demi kian,
jumlah serta persyaratannya (antara lain tidak adanya ikatan politis)
harus dipertimbangkan.
2.2. Sumber-Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah
Sebelum berlaku otonomi daerah, sumber keuangan daerah, baik provinsi,
kabupaten maupun kota, yaitu menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 1997
tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut.
- Penerimaan Asli Daerah (PAD)
- Bagi hasil pajak dan bukan pajak
- Bantuan pusat (APBN) untuk daerah tingkat I dan II
- Pinjaman daerah
- Sisa lebih anggaran tahun lalu
- Lain-lain penerimaan daerah yang sah
Sejalan dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari
pusat ke daerah melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-Undang. No. 25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber
pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen dana perimbangan
dalam struktur APBD.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah
untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan
desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah.
Secara garis besar, sumber pendapatan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut.
2.2.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD);
- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
- sumbangan dari pihak ketiga yang diatur dalam Undang-Undang.
2.2.2. Dana Perimbangan
Sumber dana perimbangan, yaitu dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
1) Dana bagi hasil, terdiri atas:
a) bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b) bagian daerah dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
c) bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam.
2) Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai
dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas arahan pemerintah
pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan horizontal antardaerah.
Contohnya, bantuan blok yang penggunaan dananya untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan di daerah.
3) Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu bantuan khusus yang digunakan untuk
kegiatan pembangunan yang sasarannya telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan vertikal antara pusat dan
daerah. Contohnya, pembangunan di daerah yang berbatasan dengan negara
lain.
2.2.3. Sumber Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Sumber lain pendapatan daerah yang sah, di antaranya dari:
- sisa lebih perhitungan anggaran daerah;
- penerimaan pinjaman daerah;
- dana cadangan daerah;
- hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Selain sumber-sumber pendapatan yang telah dijelaskan, ada beberapa hal
yang perlu Anda pahami, yaitu berkaitan dengan perbedaan pendapatan
daerah dengan pendapatan daerah yang sudah otonomi. Daerah-daerah yang
tidak diberikan otonomi khusus, selain mendapatkan sumber pendapatan
dari potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga dana yang diberikan
oleh pemerintah pusat. Namun, untuk daerah yang diberi kewenangan
melalui otonomi, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam
pembagian dana antara pusat dan daerah.
Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil dalam struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, PAD adalah satu
komponen pendapatan daerah yang sangat diharapkan menjadi sumber utama
keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi. Dengan kata lain, peranan
penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil
pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan masih mendominasi struktur
APBD. Sumber-sumber penerimaan yang relatif besar pada umumnya dikelola
oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber penerimaan yang relatif kecil
dikelola oleh pemerintah daerah.
Tabel 3. Realisasi penerimaan Pemda Tk I seluruh Indonesia menurut jenis penerimaan (dalam jutaan rupiah)
No.
|
Jenis
Penerimaan
|
1994/1995
|
%
|
1995/1996
|
%
|
1.
|
Sisa
lebih perhitungan anggaran tahun lalu
|
583.815
|
6,01
|
926.244
|
8,19
|
2.
|
PAD
|
3.009.751
|
24,50
|
3.854.281
|
34,07
|
3.
|
Bagi
hasil pajak/bukan pajak
|
753.349
|
7,76
|
986.737
|
8,72
|
4.
|
Sumbangan
dan bantuan
|
5.310.364
|
54,69
|
5.489.016
|
48,52
|
5.
|
Penerimaan
pembangunan
|
51.848
|
0,53
|
57.347
|
0,51
|
Sumber: INDEF, dikutip dari Tambunan, 2001
|
Sementara itu, menurut laporan Econit, peranan PAD dalam APBD terlihat dalam Tabel 4. berikut.
Tabel 4. Peran PAD terhadap APBD Dati I seluruh Indonesia menurut APBN 1999/2000 (dalam miliar rupiah)
Dati I
|
APBD
|
PAD
|
%PAD terhadap
APBD
|
DI. Aceh
|
153.739
|
48.681
|
31,66
|
Sumut
|
413.073
|
204.570
|
49,52
|
Sumbar
|
158.503
|
56.958
|
35,93
|
Riau
|
317.686
|
94.110
|
29,62
|
Jambi
|
116.755
|
31.600
|
27,06
|
Sumsel
|
271.494
|
101.002
|
37,20
|
Bengkulu
|
97.449
|
19.125
|
19,62
|
Lampung
|
181.137
|
74.697
|
41,23
|
DKI Jakarta
|
2.793.000
|
1.721.045
|
61,61
|
Jabar
|
885.180
|
537.717
|
60,74
|
Jateng
|
703.677
|
385.451
|
54,77
|
Yogyakarta
|
139.742
|
62.802
|
44,94
|
Jatim
|
875.804
|
550.033
|
62,80
|
Bali
|
202.314
|
120.917
|
54,76
|
Kalbar
|
167.280
|
49.087
|
29,34
|
Kalteng
|
182.600
|
23.500
|
12,86
|
Kalsel
|
161.275
|
48.895
|
30,31
|
Kaltim
|
291.055
|
82.737
|
28,42
|
Sulut
|
125.971
|
23.462
|
18,62
|
Sulteng
|
136.035
|
25.918
|
19,05
|
Sulsel
|
255.772
|
94.374
|
36,89
|
Sultra
|
106.733
|
11.641
|
10,90
|
NTB
|
115.184
|
24.381
|
21,16
|
NTT
|
123.525
|
21.851
|
17,68
|
Maluku
|
133.034
|
19.902
|
17,68
|
Irian Jaya
|
289.922
|
25.352
|
14,96
|
Sumber: Econit,
dikutip dari Saragih, 2003
|
Pajak dan retribusi daerah adalah satu sumber penerimaan PAD yang
terbesar. PAD sendiri adalah komponen penting dalam APBD apalagi di era
otonomi daerah, meskipun masih ada daerah yang mengandalkan bantuan dari
pusat. (Sumber: Pengantar Mikro Ekonomi, 2003)
C. Kebijakan Pemerintah di Bidang Fiskal
D. Jenis-Jenis Pengeluaran Negara dan Daerah serta Pengaruhnya terhadap Perekonomian
4.1. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
4.1.1. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat
Pengeluaran pemerintah merupakan salah satu aspek penggunaan sumber daya
ekonomi yang secara langsung dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah
(pusat maupun daerah) dan secara tidak langsung dimiliki oleh masyarakat
melalui pembayaran pajak. Di Indonesia, pengeluaran pemerintah dapat
dibedakan menurut dua klasifikasi, sebagai berikut.
- Pengeluaran rutin pemerintah, yaitu pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintah sehari-hari. Termasuk dalam pengeluaran rutin, yaitu belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga, dan cicilan utang luar negeri.
- Pengeluaran pembangunan, yaitu pengeluaran untuk pembangunan, baik fisik seperti jalan, jembatan, gedung-gedung dan pembelian kendaraan dinas, maupun pembangunan nonfisik spritual, seperti penataran dan training.
4.1.2. Jenis-Jenis Pengeluaran Daerah
Seperti halnya pengeluaran negara dalam APBN, pengeluaran daerah juga
merupakan salah satu komponen yang harus ada dalam setiap penyusunan
APBD. Secara singkat, komponen yang menyusun APBD, yaitu pendapatan
daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Secara umum komposisi
pengeluaran bagi daerah adalah sama dengan komposisi pengeluaran negara.
Setiap daerah memiliki komposisi pengeluaran daerah yang berbeda-beda.
Bagaimanapun, komposisi dari APBD suatu daerah harus disesuaikan dengan
perkembangan keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Setiap daerah
tidak harus memaksakan diri untuk memperbesar pengeluaran tanpa
diimbangi dengan kemampuan pendapatannya, khususnya kapasitas pendapatan
asli daerah (PAD)-nya.
Rangkuman :
- APBN didefinisikan sebagai daftar sistematis yang memuat rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang berupa penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah.
- APBD adalah suatu gambaran tentang rancangan anggaran dan pendapatan belanja daerah berupa
- keuangan daerah yang terdiri atas proyeksi penerimaan dan pengeluaran suatu pemerintahan daerah dalam suatu periode tertentu.
- Struktur dasar APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi pengeluaran negara. Sejalan dengan berlakunya otonomi daerah, struktur APBN mengalami perubahan yang cukup mendasar yang ditunjukkan oleh adanya pos dana perimbangan.
- Fungsi APBN dilaksanakan sesuai dengan Trilogi Pembangunan: pertumbuhan, pemerataan dan stabilisasi. Fungsi APBN meliputi fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
- APBD pada pemerintahan daerah seperti halnya APBN dalam pemerintahan pusat, memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
- Sumber penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi (migas), dan peneriman di luar migas. Penerimaan pembangunan terdiri atas bantuan program dan bantuan proyek.
- Secara garis besar sumber pendapatan pemerintah daerah adalah sebagai berikut: PAD, dana perimbangan, pinjaman, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah.
- Pengeluaran pemerintah terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
- Pengeluaran rutin pemerintah, yaitu pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintah sehari-hari, seperti belanja pegawai dan belanja barang. Adapun pengeluaran pembangunan, yaitu pengeluaran untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, seperti jalan raya, jembatan, dan gedung-gedung (infrastruktur).
- Secara umum komposisi pengeluaran bagi daerah adalah sama dengan komposisi pengeluaran negara. Setiap daerah memiliki komposisi pengeluaran daerah yang berbeda-beda.
- APBN dan APBD memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian. Pengaruh ini dapat terlihat antara lain pada sektor moneter, neraca pembayaran, dan sektor produksi.
- Pada dasarnya kebijakan anggaran terbagi atas dua macam, yaitu kebijakan anggaran berimbang dan kebijakan anggaran tidak berimbang.
- Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang besarnya penerimaan (dari sektor migas dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya.
- Kebijakan anggaran berimbang dinamis biasanya disertai dengan peningkatan nilai APBN dalam setiap perubahan tahun anggaran.
- Anggaran tidak berimbang dibedakan atas anggaran defisit (deficit budget) dan anggaran surplus (surplus budget).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar